Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan sebuah kecelakaan maut
yang menyebabkan sembilan nyawa melayang akibat pengemudi mobil yang
diduga teler karena pengaruh obat dan minuman keras. Peristiwa
itu telah menghentak hati nurani banyak orang dan seharusnya menyadarkan
kepada kita, sebuah bahaya dari minuman keras dan bagaimana bangsa kita
harus menyikapinya.
contoh beberapa minuman keras |
Nyawa
melayang akibat minuman keras sudah sering kita baca di media. Bahkan
rata-rata korban melayang akibat menenggak minuman keras adalah mereka
dari kalangan usia muda. Menurut
laporan Badan Kesehatan Dunia WHO (2010), disebutkan kematian karena
alkohol di seluruh dunia jauh lebih besar daripada karena HIV/AIDS.
Hampir setiap hari ada yang mati setelah minum miras. Semenara pada
2011, WHO mencatat bahwa sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal
akibat alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada orang
muda berusia 15-29 tahun.
Meski
korban akibat minuman keras telah berjatuhan, namun anehnya Pemerintah
masih kurang bijaksana dalam menyikapi masalah ini, seperti
memerintahkan pencabutan Perda Miras. Setidaknya
ada sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri
karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa
diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan,
Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No.
11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman
Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan
Minuman Beralkohol.
Setelah
pencabutan perda miras ini diekspor di media, sejumlah kalangan mulai
berani secara terbuka melakukan peredaran miras. Misalnya di
Kabupaten Indramayu para penjual miras mulai berani lagi berjualan. Di
Indramayu, jangankan miras bebas dijual, sewaktu perda miras berlaku
saja fenomena mabuk-mabukan itu, walau berkurang, tidak berhenti.
Oleh
karena itu, jika surat Mendagri yang memerintahkan Pemkab Indramayu
menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan
dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3/1997 tentang
peredaran minuman beralkohol tersebut diindahkan, maka Indramayu akan
dibanjiri produk miras. Pasalnya Keppres itu membolehkan miras tipe A
(berkadar alkohol 1-5%) diproduksi, diedarkan, dan dijual secara bebas
serta mengizinkan miras tipe B (berkadar alkohol >5-20 %) dan C (
berkadar alkohol >20-55%) beredar secara terbatas.
Sebagaimana kita ketahui bahwa minuman keras terbagi dalam 3 golongan yaitu:
Gol.
A berkadar Alkohol 01%-05%, Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%, dan Gol.
C berkadar Alkohol 20%-55%. Beberapa jenis minuman beralkohol dan
kadar yang terkandung di dalamnya: (Bir, Green Sand 1% – 5%),
(Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%) dan (Whisky, Brandy 20% -55%).
Melukai Kultur Masyarakat Religius
Tidak seharusnya Pemerintahgegabah mengambil tindakan dengan melakukan pencabutan perda AntiMiras, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, dan hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda AntiMiras.
Bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang religius. Dan bukannya tidak dipahami bahwa minuman keras itu dilarang oleh Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.
Namun kenyataannya masih ada pihak-pihak yang mencoba melegalkannya
dengan berbagai cara. Bahkan tatkala larangan Allah itu diformalkan
dengan peraturan, ada juga yang berupaya untuk menjegal peraturan itu
untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara
hukum. Jelas ini bisa melukai hati masyarakat yang selama ini dikenal
religius.
Patutlah
kiranya kita kembali kepada firman Allah, yang secara tegas melarang
minuman keras atau khamr. Larangan Allah SWT tentang minuman keras atau
khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum
haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak
mengubahnya.
Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfa`atnya…”.
Setelah
turunnya ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai
menurunkan intensitas interaksinya dengan khamr. Namun, sebagiannya
belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami
Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan
firman-Nya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.
Sampai
di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamar) berkurang
lagi. Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr):
“Setiap
minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah
haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan
masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak
akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”. (HR. Muslim)
Dari
firman Allah dan hadist Nabi diatas, jelaslah bahwa perkara haramnya
minuman keras (khamr) telah demikian tegas. Jika haramnya minuman keras
sudah kita ketahui bersama, maka ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan
Allah pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia.
Diantara bahaya minuman keras itu, sebagaimana diriwayatkan Abul Laits radhiyallahu anhu (RA), ia berkata: “Awaslah kau dari minum khamar, karena ia mengandungi sepuluh bahaya yaitu:
1. Peminumnya seperti orang gila dan menjadi tertawaan anak kecil dan tercela di kalangan orang-orang berakal.
2.
Memboros harta dan merusak akal. Sebagaimana kata Umar bin Khattab
kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, jelaskan pendapatmu mengenai
khamar?” Jawab Rasulullah SAW: “Sebab nyata menghabiskan harta dan
merusak akal.”
3. Minum khamar menyebabkan permusuhan diantara kawan-kawan.
4. Peminumnya terhalang dari zikrullah dan shalat. Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits)
dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari.
Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia
mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan
lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)
5. Minum khamar itu mendorong untuk berzina, sebab kemungkinan ia menceraikan isterinya tanpa sadar.
6. Ia pembuka dari segala kejahatan sebab jika mabuk mudah berbuat segala maksiat.
7. Mengganggu malaikat yang menjaganya karena memasukkan unsur fasik dan adanya bau busuk.
8.
Terkena hukum pukul dera delapan puluh kali dan bila tidak terpukul
didunia maka di akhirat akan dipukul dengan pukulan dari neraka yang
disaksikan oleh orang tua dan kawan-kawan.
9. Menutup pintu langit sebab kebaikan dan doanya tidak terangkat ke langit selama 40 hari.
10. Membahayakan terhadap dirinya sebab dikhawatirkan tercabut iman ketika matinya.
Selanjutnya
sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud menambahkan; “Telah dilaknat dalam
khamar itu sepuluh orang yaitu: (1). Yang memerah, (2). Yang minta
diperah, (3). Yang minum, (4). Yang memberi minum, (5). Yang membawa,
(6). Yang mengantar, (7). Yang membekali, (8). Yang menjual, (9). Yang
membeli, (10). Yang menyimpan.
Mudharat Bagi Kesehatan
Masyarakat
kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras
atau minuman beralkohol. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang
luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung
zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan
jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.
Dari
sisi kesehatan, bahaya minuman keras sungguh sangat merisaukan, namun
anehnya banyak yang tidak mempedulikannya. Diantara bahaya minuman keras
bagi kesehatan adalah:
- a.Merusak Syaraf. Minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi secara terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
Setiap
manusia dalam otaknya dibekali 1 triliun sel neuron, yang dibagi dalam
100 miliar sel aktif dan 900 miliar sel pendukung. Setelah itu manusia
tidak lagi bisa membuat sel neuron yang baru. Manusia akan kehilangan
500 sel neuron ini setiap minum satu gelas minuman keras. 500 sel neuron
ini sama dengan sel neuron yang dimiliki semut, dimana dengan kemampuan
itu, semut bisa mencari makan, membangun koloni, melayani ratu mereka
dan melakukan banyak kerjasama diantara mereka.
- b.Penyakit Jantung. Dalam jangka dekat mendorong meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Dalam jangka panjang merusak sel-sel tubuh dan juga sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal
- c.Gairah sexual menurun. Bagi yang terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya akan menimbulkan impoten.
- d.Turunnya tingkat kesadaran. Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingkat sosialnya berkurang, menjadiEmosinya meningkat dan menyebabkan mudah tersinggung dan juga tingkat konsentrasinya menurun.
- e.Metabolisme Tubuh Terganggu. Dapat merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat mengganggu metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal
- f.Gangguan terhadap Janin.
Dampak Sosial Kemasyarakatan
Selain
berdampak buruk terhadap masalah kesehatan, minuman keras juga
menimbulkan dampak buruk dalam hubungan kemasyarakatan. Diantaranya
menimbulkan efek buruk dalam hubungan sosial dengan keluarga dan
masyarakat. Karenanya
kekerasan rumah tangga seringkali terjadi pada orang yang
menyalahgunakan alkohol dan anak-anak mungkin menderita trauma jangka
panjang akibat kebiasaan minum orang tuanya tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penelitian
yang dilakukan oleh pusat studi kejahatan dan keadilan Inggris (2010),
ternyata alkohol lebih berbahaya daripada heroin. Kalau narkoba jenis
heroin, kokain, amfetamin secara individual merugikan pemakainya, kalau
alkohol berdampak buruk tidak hanya pada peminumnya, tetapi juga pada
keluarga dan masyarakat.
Selain
itu, minuman keras juga memberikan kontribusi terhadap perkembangan
depresi. Sekitar 40 persen peminum berat menunjukkan tanda-tanda depresi
dan kehilangan gairah. Akibatnya semakin sering seseorang minum
alkohol, maka semakin berkurang pemikirannya tentang tanggung jawab
termasuk pekerjaan. Hal ini akan menurunkan produktivitas bekerja dan
nantinya berujung pada pengangguran. Mengonsumsi minuman keras juga bisa
memicu terjadinya masalah hukum, seperti ditangkap akibat perilaku
tidak tertib atau mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Penutup
Dari sudut pandang apapun, minuman keras memiliki lebih banyak mudharat
daripada manfaat. Kita tidak ingin membiarkan peredaran minuman keras
semakin memakan banyak korban baik korban jiwa, moral maupun metriil.
Apapun alasannya kita tidak ingin mempertaruhkan masa depan bangsa pada
pada sedikit keuntungan ekonomi yang diraih dari produksi dan peredaran
miras, namun disisi lain menelan kerugian yang tidak terhitung nilainya.
Oleh sebab itu, kita tidak bisa membiarkan Perda Larangan Peredaran Miras dicabut begitu saja, karena pencabutan Perda Miras itu akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk membahayakan masa depan generasi muda dan bangsa kita.
Waktunya sudah mendesak untuk menguatkan Perda Larangan Peredaran Miras. Sebab dengan adanya Perda AntiMiras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya menjadi rendah. Dan bagi daerah yang belum mengeluarkan Perda Larangan Peredaran Miras untuk segera membuatnya guna menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal. Kita juga meminta aparat keamanan meningkatkan razia minuman keras (miras) di berbagai tempat, termasuk peredaran minuman keras yang kini sudah mulai banyak tersedia di mini market.
Sumber : http://www.ppp.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=205:lindungi-rakyat-dari-bahaya-miras&catid=46:fikrah&Itemid=62