Senin, 25 Juni 2012

LINDUNGI RAKYAT DARI BAHAYA MINUMAN KERAS

Pendahuluan
            Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan sebuah kecelakaan maut yang menyebabkan sembilan nyawa melayang akibat pengemudi mobil yang diduga teler karena pengaruh obat dan minuman keras. Peristiwa itu telah menghentak hati nurani banyak orang dan seharusnya menyadarkan kepada kita, sebuah bahaya dari minuman keras dan bagaimana bangsa kita harus menyikapinya.
contoh beberapa minuman keras
Nyawa melayang akibat minuman keras sudah sering kita baca di media. Bahkan rata-rata korban melayang akibat menenggak minuman keras adalah mereka dari kalangan usia muda. Menurut laporan Badan Kesehatan Dunia WHO (2010), disebutkan kematian karena alkohol di seluruh dunia jauh lebih besar daripada karena HIV/AIDS. Hampir setiap hari ada yang mati setelah minum miras. Semenara pada 2011, WHO mencatat bahwa sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia 15-29 tahun.
Meski korban akibat minuman keras telah berjatuhan, namun anehnya Pemerintah masih kurang  bijaksana dalam menyikapi masalah ini, seperti memerintahkan pencabutan Perda Miras. Setidaknya ada sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Setelah pencabutan perda miras ini diekspor di media, sejumlah kalangan mulai berani secara terbuka melakukan peredaran miras. Misalnya di Kabupaten Indramayu para penjual miras mulai berani lagi berjualan. Di Indramayu, jangankan  miras bebas dijual, sewaktu perda miras berlaku saja fenomena mabuk-mabukan itu, walau berkurang,  tidak berhenti.
Oleh karena itu, jika surat Mendagri yang memerintahkan Pemkab Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3/1997 tentang peredaran minuman beralkohol tersebut diindahkan, maka Indramayu akan dibanjiri produk miras. Pasalnya Keppres itu membolehkan miras tipe A (berkadar alkohol 1-5%) diproduksi, diedarkan, dan dijual secara bebas serta mengizinkan miras tipe B (berkadar alkohol >5-20 %) dan C ( berkadar alkohol >20-55%)  beredar secara terbatas.  
Sebagaimana kita ketahui bahwa  minuman keras terbagi dalam 3 golongan yaitu:
Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%,  Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%, dan  Gol. C berkadar Alkohol 20%-55%.  Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya:  (Bir, Green Sand 1% – 5%),  (Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%) dan (Whisky, Brandy 20% -55%).
Melukai Kultur Masyarakat Religius
Tidak seharusnya Pemerintahgegabah mengambil tindakan dengan melakukan pencabutan perda AntiMiras, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, dan hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda AntiMiras.
Bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang religius. Dan bukannya tidak  dipahami bahwa minuman keras itu dilarang oleh Allah Subhaanahu Wa Ta'ala. Namun kenyataannya masih ada pihak-pihak yang mencoba melegalkannya dengan berbagai cara. Bahkan tatkala larangan Allah itu diformalkan dengan peraturan, ada juga yang berupaya untuk menjegal peraturan itu untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara hukum. Jelas ini bisa melukai hati masyarakat yang selama ini dikenal religius.
Patutlah kiranya kita kembali kepada firman Allah, yang secara tegas melarang minuman keras atau khamr. Larangan Allah SWT tentang minuman keras atau khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.
           
Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya…”.
Setelah turunnya ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamr. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamar) berkurang lagi. Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr):
Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”. (HR. Muslim) 
Dari firman Allah dan hadist Nabi diatas, jelaslah bahwa perkara haramnya minuman keras (khamr) telah demikian tegas.  Jika haramnya minuman keras sudah kita ketahui bersama, maka ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan Allah pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman keras itu, sebagaimana diriwayatkan Abul Laits radhiyallahu anhu (RA), ia berkata: “Awaslah kau dari minum khamar, karena ia mengandungi sepuluh bahaya yaitu:
1.    Peminumnya seperti orang gila dan menjadi tertawaan anak kecil dan tercela di kalangan orang-orang berakal.
2.    Memboros harta dan merusak akal. Sebagaimana kata Umar bin Khattab kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, jelaskan pendapatmu mengenai khamar?” Jawab Rasulullah SAW: “Sebab nyata menghabiskan harta dan merusak akal.”
3.    Minum khamar menyebabkan permusuhan diantara kawan-kawan.
4.    Peminumnya terhalang dari zikrullah dan shalat. Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani) 
5.    Minum khamar itu mendorong untuk berzina, sebab kemungkinan ia menceraikan isterinya tanpa sadar.
6.    Ia pembuka dari segala kejahatan sebab jika mabuk mudah berbuat segala maksiat.
7.    Mengganggu malaikat yang menjaganya karena memasukkan unsur fasik dan adanya bau busuk.
8.    Terkena hukum pukul dera delapan puluh kali dan bila tidak terpukul didunia maka di akhirat akan dipukul dengan pukulan dari neraka yang disaksikan oleh orang tua dan kawan-kawan.
9.    Menutup pintu langit sebab kebaikan dan doanya tidak terangkat ke langit selama 40 hari.
10. Membahayakan terhadap dirinya sebab dikhawatirkan tercabut iman ketika matinya.
Selanjutnya sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud menambahkan; “Telah dilaknat dalam khamar itu sepuluh orang yaitu: (1). Yang memerah, (2). Yang minta diperah, (3). Yang minum, (4). Yang memberi minum, (5). Yang membawa, (6). Yang mengantar, (7). Yang membekali, (8). Yang menjual, (9). Yang membeli, (10). Yang menyimpan.
Mudharat Bagi Kesehatan
Masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.
Dari sisi kesehatan, bahaya  minuman keras sungguh sangat merisaukan, namun anehnya banyak yang tidak mempedulikannya. Diantara bahaya minuman keras bagi kesehatan adalah:
  1. a.Merusak Syaraf. Minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi secara terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
Setiap manusia dalam otaknya dibekali  1 triliun sel neuron, yang dibagi dalam 100 miliar sel aktif dan 900 miliar sel pendukung. Setelah itu manusia tidak lagi bisa membuat sel neuron yang baru. Manusia akan kehilangan 500 sel neuron ini setiap minum satu gelas minuman keras. 500 sel neuron ini sama dengan sel neuron yang dimiliki semut, dimana dengan kemampuan itu, semut bisa mencari makan, membangun koloni, melayani ratu mereka  dan melakukan banyak kerjasama diantara mereka.
  1. b.Penyakit Jantung. Dalam jangka dekat mendorong meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Dalam jangka panjang merusak sel-sel tubuh dan juga sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal
  2. c.Gairah sexual menurun. Bagi yang terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya akan menimbulkan impoten.
  3. d.Turunnya tingkat kesadaran. Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingkat sosialnya berkurang, menjadiEmosinya meningkat dan menyebabkan mudah tersinggung dan juga tingkat konsentrasinya menurun.
  4. e.Metabolisme Tubuh Terganggu. Dapat merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat mengganggu metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal
  5. f.Gangguan terhadap Janin.
Dampak Sosial Kemasyarakatan
Selain berdampak buruk terhadap masalah kesehatan, minuman keras juga menimbulkan dampak buruk dalam hubungan kemasyarakatan. Diantaranya menimbulkan efek buruk dalam hubungan sosial dengan keluarga dan  masyarakat. Karenanya kekerasan rumah tangga seringkali terjadi pada orang yang menyalahgunakan alkohol dan anak-anak mungkin menderita trauma jangka panjang akibat kebiasaan minum orang tuanya tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh pusat studi kejahatan dan keadilan Inggris (2010), ternyata alkohol lebih berbahaya daripada heroin. Kalau narkoba jenis heroin, kokain, amfetamin secara individual merugikan pemakainya, kalau alkohol berdampak buruk tidak hanya pada peminumnya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Selain itu, minuman keras juga memberikan kontribusi terhadap perkembangan depresi. Sekitar 40 persen peminum berat menunjukkan tanda-tanda depresi dan kehilangan gairah. Akibatnya semakin sering seseorang minum alkohol, maka semakin berkurang pemikirannya tentang tanggung jawab termasuk pekerjaan. Hal ini akan menurunkan produktivitas bekerja dan nantinya berujung pada pengangguran. Mengonsumsi minuman keras juga bisa memicu terjadinya masalah hukum, seperti ditangkap akibat perilaku tidak tertib atau mengemudi dibawah pengaruh alkohol.

Penutup
Dari sudut pandang apapun, minuman keras  memiliki lebih banyak mudharat daripada manfaat. Kita tidak ingin membiarkan peredaran minuman keras semakin memakan banyak korban baik korban jiwa, moral maupun metriil. Apapun alasannya kita tidak ingin mempertaruhkan masa depan bangsa pada pada sedikit keuntungan ekonomi yang diraih dari produksi dan peredaran miras, namun disisi lain menelan kerugian yang tidak terhitung nilainya.
Oleh sebab itu, kita tidak bisa membiarkan Perda Larangan Peredaran Miras dicabut begitu saja, karena pencabutan Perda Miras itu akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk membahayakan masa depan generasi muda dan bangsa kita. 
Waktunya sudah mendesak untuk menguatkan Perda Larangan Peredaran Miras.  Sebab dengan adanya Perda AntiMiras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya menjadi rendah. Dan bagi daerah yang belum mengeluarkan Perda Larangan Peredaran Miras untuk segera membuatnya guna menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal. Kita juga meminta aparat keamanan meningkatkan razia minuman keras (miras) di berbagai tempat, termasuk peredaran minuman keras yang kini sudah mulai banyak tersedia di mini market.
 
Sumber : http://www.ppp.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=205:lindungi-rakyat-dari-bahaya-miras&catid=46:fikrah&Itemid=62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar